”2 e L — IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS” adalah Aktivitas Profesional dalam Bidang Pelayanan Hukum dan Bidang Pendidikan yang terdiri dari 3 (tiga) Aktivitas Utama, yaitu :
- Bidang LAWYER (disebut juga ADVOKAT)
- Bidang LAW FIRM (disebut juga KANTOR HUKUM)
- Bidang EDUCATION (disebut juga PENDIDIKAN)
>> https://elegal16.wordpress.com/ <<
VISI
Menjadi Akademisi sebagai Pendidik Profesional yang Ikut membantu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Bidang Pendidikan dan/atau Menjadi Praktisi sebagai Penegak Hukum untuk Para Pencari Keadilan sebagai Subjek Hukum yang Sama Kedudukannya di Hadapan Hukum.
MISI
Rasa Nyaman dan Pelayanan yang Memuaskan bagi Pengguna Jasa dan/atau Klien adalah Hal Utama dengan disertai Harga Bermutu dan Bersaing.
MOTO
” De Lege Lata ” (= Lex Lata – Latin Expression)
” The Law As It Exists ” (= Menurut Hukum yang Berlaku)
ARTI LOGO
- NERACA / TIMBANGAN
Dalam Penegakan Hukum harus memiliki Tujuan untuk ”Kepastian Hukum”, ”Keadilan Hukum” dan ”Kemanfaatan Hukum”.
- 2 (DUA) GARIS HITAM MENDATAR
Semua Orang SAMA di Hadapan Hukum (Equality Before the Law).
- DOMINASI PENGGUNAAN WARNA HITAM
Dalam Menjalankan Profesi, ” 2 e L ” sebagai PENDIDIK dan PENEGAK HUKUM yang senantiasa Memperlihatkan KETEGASAN sebagai Profesi yang Mulia dan Terhormat (Officium Nobile).
- FRASA ” 2 e L ”
Keahlian dari IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS yaitu Bidang : ” Advocate ” (Advokat), ” Lawyer ” (Pengacara), ” Law Firm ” (Kantor Hukum) dan ” Education ” (Pendidikan).
- FRASA ’ ADVOCATE ’ (Advokat)
Profesi sebagai Penyedia Jasa Hukum, baik Di Dalam maupun Di Luar Pengadilan yang memenuhi Persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Advokat.
- FRASA ’ LAWYER ’ (Pengacara)
Disebut juga PENGACARA adalah Profesi sebagai Penyedia Jasa Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum berupa :
-
-
- Konsultasi dan Bantuan Hukum;
- Menjalankan Kuasa, Mewakili, Mendampingi, Membela dan Melakukan Tindakan Hukum lainnya untuk Kepentingan Hukum Klien; serta
- Memberikan Bantuan Hukum secara Cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
-
- FRASA ’ LAW FIRM ’ (Kantor Hukum)
Disebut juga KANTOR HUKUM adalah Aktivitas di Bidang Pelayanan Hukum dalam bentuk :
-
-
- Legal Opinion (Pendapat Hukum);
- Solicitor (Pembuatan Surat-surat atas nama Klien); serta
- Jasa Pengurusan Akta-akta yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk Wilayah Provinsi DKI. Jakarta, Tangerang Raya dan Daerah Sekitarnya.
-
- FRASA ’ EDUCATION ’ (Pendidikan)
Disebut juga PENDIDIKAN adalah Aktivitas bagi Pelajar Tingkat Sekolah Dasar – Sekolah Menengah Atas, Mahasiswa dan/atau Mahasiswi Perguruan Tinggi Tingkat Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan/atau Strata Tiga (S-3), Level Pribadi, Profesional dan Perusahaan dalam bentuk :
-
-
- Bimbingan Belajar untuk Sekolah Dasar (SD) Kelas 4, 5 dan 6;
- Tugas-tugas Kuliah dan/atau Makalah;
- Bimbingan Penulisan Laporan Magang;
- Bimbingan Penulisan Proposal Tugas Akhir (Skripsi, Tesis dan/atau Disertasi);
- Bimbingan Penulisan Tugas Akhir (Skripsi, Tesis dan/atau Disertasi);
- Kursus Bahasa Inggris (Level Pribadi dan Level Profesional);
- Kursus Komputer atau Teknologi Informatika (Pribadi dan/atau Perusahaan);
- Dan lain sebagainya.
-
Salam Hormat,
IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H.
(Senior Partner of ” 2 e L ”)
HARI INI! 5GB hanya Rp1 utk internetan sepuasnya bisa kamu dapatkan hari ini! Yuk ambil sekarang dlm bima+ versi 5.1.1 bima.mobi/Wel5GBS
LikeLike