Pengantar
DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI banyak terjadi Perbuatan-perbuatan yang termasuk Perbuatan Hukum. Akan tetapi, sebagai Manusia umumnya tidak sadar bahwa ia sudah melakukan suatu Perbuatan yang bisa saja menimbulkan dan/atau menghasilkan Akibat Hukum.
Contoh :
- Saat seseorang melakukan Kegiatan Jual – Beli terhadap sebuah Barang atau Benda, maka sudah terjadi Peristiwa Jual – Beli (Pasal 1457 KUHPerdata).
- Saat seseorang melakukan Kegiatan Sewa – Menyewa terhadap sebuah Rumah (Pasal 1548 KUHPerdata).
Dari 2 (dua) contoh sederhana ini sudah bisa dikategorikan sebagai Peristiwa Hukum dalam Hukum Perdata.
Pengertian Hukum Perdata
HUKUM PERDATA adalah Aturan-aturan Hukum yang mengatur Tingkah Laku setiap Orang terhadap Orang Lain yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban yang timbul dalam Pergaulan Masyarakat maupun Pergaulan Keluarga.
Hukum Perdata dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
- Hukum Perdata Material
Hukum Perdata yang mengatur Kepentingan-kepentingan Perdata setiap Subjek Hukum.
- Hukum Perdata Formal
Hukum Perdata yang mengatur bagaimana cara Seseorang mempertahankan Haknya apabila dilanggar oleh Orang Lain.
Hukum Perdata Formal mempertahankan Hukum Perdata Material, karena Hukum Perdata Formal berfungsi menerapkan Hukum Perdata Material apabila ada yang melanggarnya.
[J.B. Daliyo, S.H., 2001 : 103]
Sistematika Hukum Perdata dalam KUHPerdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata disingkat KUHPerdata berasal dari Bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Wetboek atau biasa disingkat dengan B.W. terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :
- Buku I (Kesatu) tentang Orang (Van Persoonen) memuat perihal Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan yang dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 498 KUHPerdata;
- Buku II (Kedua) tentang Kebendaan / Barang (Van Zaken) memuat perihal Hukum Benda dan Hukum Waris yang dimulai dari Pasal 499 sampai dengan Pasal 1232 KUHPerdata;
- Buku III (Ketiga) tentang Perikatan (Van Verbintennisen) memuat perihal Hukum Harta Kekayaan yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban yang berlaku bagi Orang-orang dan/atau Pihak-pihak Tertentu yang dimulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUHPerdata; serta
- Buku IV (Keempat) tentang Pembuktian dan Daluwarsa / Kedaluwarsa (Van Bewijs en Verjaring) memuat perihal Alat Pembuktian dan Akibat Lewat Waktu terhadap Hubungan Hukum yang dimulai dari Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1993 KUHPerdata.
Pasal-pasal Penting
- Pasal 2 KUHPerdata → Menikmati dan Kehilangan Hak-hak Kewarganegaraan
- Pasal 330 KUHPerdata → Kebelumdewasaan
- Pasal 499 KUHPerdata → Kebendaan dan Cara Membeda-bedakannya
- Pasal 570 KUHPerdata → Hak Milik (Eigendom)
- Pasal 1150 KUHPerdata → Gadai
- Pasal 1162 KUHPerdata → Hipotik
- Perikatan-perikatan Umumnya
- Pasal 1233 KUHPerdata
- Pasal 1234 KUHPerdata
- Pasal 1313 KUHPerdata → Perikatan-perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian
- Pasal 1320 KUHPerdata → Syarat-syarat yang Diperlukan untuk Sahnya Suatu Perjanjian
- Pasal 1338 KUHPerdata → Akibat Suatu Perjanjian
- Pasal 1457 KUHPerdata → Jual – Beli
- Pasal 1541 KUHPerdata → Tukar – Menukar
- Pasal 1548 KUHPerdata → Sewa – Menyewa
- Pasal 1601 KUHPerdata → Perjanjian-perjanjian untuk Melakukan Pekerjaan
- Pasal 1618 KUHPerdata → Persekutuan
- Pasal 1653 KUHPerdata → Perkumpulan
- Pasal 1666 KUHPerdata → Hibah
- Pasal 1694 KUHPerdata → Penitipan Barang
- Pasal 1740 KUHPerdata → Pinjam Pakai
- Pasal 1754 KUHPerdata → Pinjam – Meminjam
- Pasal 1770 KUHPerdata → Bunga Tetap atau Bunga Abadi
- Pasal 1774 KUHPerdata → Perjanjian-perjanjian Untung-untungan
- Pasal 1792 KUHPerdata → Pemberian Kuasa
- Pasal 1820 KUHPerdata → Penanggungan Utang
- Pasal 1851 KUHPerdata → Perdamaian
CATATAN :
- Pasal 1601 a KUHPerdata
Perjanjian Perburuhan adalah Perjanjian dengan mana Pihak yang satu, si Buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah Perintah Pihak yang lain si Majikan, untuk sesuatu Waktu tertentu, melakukan Pekerjaan dengan menerima Upah.
Persetujuan Perburuhan adalah Persetujuan dengan mana Pihak yang satu, si Buruh, mengikatkan dirinya untuk dibawah Perintahnya Pihak yang lain si Majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan Pekerjaan dengan menerima Upah.
Perjanjian Kerja ialah suatu Persetujuan bahwa Pihak Kesatu, yaitu Buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan Tenaganya kepada Pihak lain, yaitu Majikan, dengan Upah selama Waktu yang tertentu.
-
-
- Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 : ” Perjanjian Perburuhan ” diadakan antara Majikan dan ” Serikat Buruh ”, ” Perjanjian Kerja ” antara Majikan dan Buruh secara Perseorangan.
-
- Pasal 1767 KUHPerdata
Ada bunga menurut Undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam Perjanjian. Bunga menurut Undang-undang ditetapkan di dalam Undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian boleh melampaui Bunga menurut Undang-undang dalam segala hal yang Tidak Dilarang oleh Undang-undang.
Besarnya Bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian harus ditetapkan secara Tertulis.
Ada bunga menurut Undang² dan ada yang ditetapkan didalam Persetujuan.
Bunga menurut Undang² ditetapkan didalam Undang². Bunga yang diperjanjikan dalam Persetujuan boleh melampaui Bunga menurut Undang², dalam segala hal yang Tidak Dilarang oleh Undang².
Besarnya Bunga yang diperjanjikan dalam Persetujuan harus ditetapkan secara Tertulis.
Ada Bunga menurut Penetapan Undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam Perjanjian. Bunga menurut Undang-undang ialah Bunga yang ditentukan oleh Undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam Perjanjian boleh melampaui Bunga menurut Undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang Undang-undang.
Besarnya Bunga yang ditetapkan dalam Perjanjian harus dinyatakan secara Tertulis.
-
-
- Bunga menurut Undang-undang adalah menurut Lembaga Negara tahun 1848 Nomor 22 : 6 % (enam persen).
- Bunga menurut Undang² adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No. 22 : enam prosen.
-
- Penjelasan terkait 3 (tiga) Jenis Warna dalam CATATAN Nomor (1) dan (2) tersebut di atas
-
- Warna HITAM → Kumpulan Kitab Undang-undang Hukum : KUH Perdata, KUHP dan KUHAP, WACANA INTELEKTUAL, 2018.
- Warna BIRU → Prof. R. SUBEKTI, SH. dan R. TJITROSUDIBIO, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Jakarta : PRADNYA PARAMITA, 1979.
- Warna MERAH → Tim Redaksi, Himpunan Kitab Undang-Undang Hukum Utama Indonesia : KUHPer, KUHP dan KUHAP, Yogyakarta : LAKSANA, 2019.
Selamat siang.
Terima kasih kepada Rekan-rekan yang sudah Bertanya dan Menanggapi Tulisan ini.
Terkait Pertanyaan Sdri. Nurdianingsih, SH. tentang ” KUHPerdata yang ditulis berbeda dengan yang ada di buku ” berikut Jawaban yang bisa ” 2 e L ” sampaikan.
KUHPerdata di Indonesia sudah beberapa kali mengalami Penyusunan Ulang. Pertama disusun oleh Prof. R. Subekti, SH. dan R. Tjitrosudibio pada Tahun 1979. Karangan ini yang Paling Banyak dipakai oleh Para-para Pakar Hukum modern saat ini dalam menyusun Buku-buku Hukum Perdata, misalnya seperti M. Yahya Harahap yang banyak mengutip Karangan dari Prof. R. Subekti, SH.
Selanjutnya adalah Penyempurnaan Tata Bahasa Indonesia dalam KUHPerdata yang berdasarkan pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia – Terbaru. Penyempurnaan ini yang dipakai untuk Situasi dan Konsisi saat ini. Penyempurnaan ini mengakibatkan banyak Kalimat, baik dalam Pasal-pasal maupun Judul-judul Bab di KUHPerdata yang terlihat berbeda dengan yang biasa dipelajari saat berada di Bangku Perkuliahan.
Namun, Perubahan ini diharapkan Tidak Menghilangkan Makna yang Terkandung dalam KUHPerdata; akan tetapi semakin melengkapi Pemahaman Ilmu Hukum pada Umumnya dan tentang Hukum Perdata pada Khususnya.
Demikian Jawaban yang bisa ” 2 e L ” sampaikan.
Terima kasih.
LikeLike
Mantap jiwa 👍🏻👍🏻👍🏻 Tuh mbaknya yg kemarin bertanya tanggapi dong 😄😄Jadi perbedaan kalimatnya karena perubahan tata bahasa Indonesia ya Bang? Benar juga sih, zaman sekolah dulu masih pake EYD sekarang kalo ga salah jd PUEBI ya Bang? 😊
Bang request dong, mendatang bahas PUEBI dalam.ilmu hukum 🙏🏻 Jadi kita² tau bahasa hukum mana yg baku & yg ga baku 😊🙏🏻
LikeLiked by 1 person
Selamat siang Pak Yudhistira. Terima kasih atas Tanggapannya Pak.
Baik, masukannya kami tampung dulu yaa Pak. Bila memungkinkan & bahan-bahannya sudah didapatkan akan kami Publikasikan. Terima kasih.
LikeLike
Assalamualaikum, halo ka 😊 Jelas kok dan bisa dipahami dgan baik 🙏🏻 Terimakasih kalo pertanyaanku boleh dijawab..Semoga sukses buat usaha advokatnya ka ☺️ Wasalamualaikum Wr. Wb. ka
LikeLiked by 1 person
Terimakasih juga Pak 😊👍
LikeLike
Amen, terima kasih Bu Nurdianingsih
LikeLike
Boss, ini kuh perdatanya kok 4 buku ya? Apa ini yg sudah diamandemen dengan omnibus law / UU cipta kerja ya?
LikeLiked by 1 person
Selamat malam Pak Richard.
KUHPerdata tetap pada 1 (satu) Buku Pak, namun Sistematika atau Klasifikasi KUHPerdata dibagi menjadi 4 (empat) yaitu sebagai berikut :
1. Buku Kesatu – Orang
2. Buku Kedua – Benda/Barang
3. Buku Ketiga – Perikatan
4. Buku Keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (LN.2020/No.245, TLN No.6573) Tidak Mencabut dan/atau Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Untuk Referensi lebih lengkap terkait Undang-undang Cipta Kerja atau yang biasa disebut ” Omnibus Law ” (Undang-undang Sapu Jagat) Pak Richard bisa baca → di sini.
Demikian Jawaban yang bisa ” 2 e L ” sampaikan.
Terima kasih.
LikeLike
materi lengkap, semangat buat bikin banyak artikel nya💪💪
LikeLiked by 1 person
hukum perdata adalah Aturan-aturan Hukum yang mengatur Tingkah Laku setiap Orang terhadap Orang Lain yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban yang timbul dalam Pergaulan Masyarakat maupun Pergaulan Keluarga
LikeLike