Pasal-pasal Penting KUHP

Pengantar

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (Recidive) terjadi bila Seseorang melakukan Tindak Pidana dan Sudah Dijatuhi Pidana berdasarkan Putusan Hakim yang Telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) kemudian mengulangi Tindak Pidana kembali. Sama seperti Concursus Realis (Gabungan beberapa Perbuatan Kejahatan – Pasal 65 KUHP), dalam Recidive terjadi beberapa Tindak Pidana. Recidive adalah salah satu alasan yang dapat digunakan untuk Memperberat Pemidanaan.

Contoh :

Dalam Pasal 12 ayat (3) KUHP sudah dijelaskan bahwa karena Alasan Recidive, Pidana Penjara boleh diberikan sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. Walaupun secara umum, Pidana Penjara paling lama adalah 15 (lima belas) tahun. Recidive tidak diatur secara Umum dalam Buku Kesatu KUHP tentang ” Aturan Umum ”, namun diatur secara Khusus untuk Sekelompok Tindak Pidana Tertentu baik yang berupa ” Kejahatan ” dalam Buku Kedua KUHP maupun ” Pelanggaran ” dalam Buku Ketiga KUHP.

Dengan demikian KUHP di Indonesia saat ini mempergunakan Sistem Recidive ” Khusus ” yang berarti bahwa : ” Pemberatan Pidana hanya dikenakan terhadap Pengulangan jenis Tindak Pidana Tertentu saja dan Dilakukan dalam Tenggang Waktu Tertentu ”.

Pengertian Hukum Pidana

HUKUM PIDANA adalah Hukum yang mengatur tentang Pelanggaran-pelanggaran dan Kejahatan-kejahatan terhadap Kepentingan Umum, Perbuatan mana Diancam dengan Hukuman yang merupakan suatu Penderitaan atau Siksaan bagi yang bersangkutan. Dalam Bahasa Belanda, Hukum Pidana disebut juga Strafrecht.

Berdasarkan Pengertian tersebut, dapat Disimpulkan bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung Norma-norma yang Baru. Melainkan Hukum Pidana hanya mengatur tentang Pelanggaran-pelanggaran dan Kejahatan-kejahatan terhadap Norma-norma Hukum yang mengenai Kepentingan Umum.

[Drs. C.S.T. Kansil. S.H., 2002 : 257]

Tujuan atau Fungsi Hukum Pidana ada 2 (dua) macam, yaitu :

  1. Fungsi Preventif atau Pencegahan

Untuk menakut-nakuti setiap Orang agar tidak melakukan Perbuatan Pidana.

  1. Fungsi Represif

Untuk mendidik Orang yang sudah melakukan Perbuatan Pidana agar menjadi Orang yang Baik dan dapat diterima kembali dalam Masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Tujuan dan/atau Fungsi dari Hukum Pidana adalah untuk Melindungi Masyarakat. Apabila seseorang takut untuk melakukan Perbuatan Tidak Baik karena takut dihukum; maka semua Orang dalam Masyarakat akan merasa Tenteram dan Aman.

Sistematika Hukum Pidana dalam KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat KUHP berasal dari Bahasa Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht atau biasa disingkat dengan W.v.S. terdiri atas 3 (tiga) buku yaitu :

  1. Buku I (Kesatu) tentang Aturan Umum terdiri dari 9 (sembilan) Bab dan 103 (seratus tiga) Pasal yang dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 103 KUHP;
  2. Buku II (Kedua) tentang Kejahatan terdiri dari 31 (tiga puluh satu) Bab dan 385 (tiga ratus delapan puluh lima) Pasal yang dimulai dari Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 KUHP; serta
  3. Buku III (Ketiga) tentang Pelanggaran terdiri 9 (sembilan) Bab dan 81 (delapan puluh satu) Pasal yang dimulai dari Pasal 489 sampai dengan Pasal 569 KUHP.
https://pixabay.com/illustrations/lawyer-scales-of-justice-judge-450205/

Pasal-pasal Penting

  1. Pasal 170 KUHP → Pengeroyokan dan Perusakan
  2. Pasal 187 KUHP → Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Umum / Membakar Peledakan
  3. Pasal 209 KUHP → Menyogok / Menyuap
  4. Pasal 220 KUHP → Laporan Palsu
  5. Pasal 221 KUHP → Menyembunyikan Penjahat / Kejahatan
  6. Pasal 244 KUHP → Memalsukan Mata Uang
  7. Pasal 263 KUHP → Membuat Surat Palsu
  8. Pasal 281 KUHP → Kejahatan terhadap Kesopanan
  9. Pasal 284 KUHP → Perzinahan
  10. Pasal 303 KUHP → Perjudian
  11. Pasal 310 KUHP → Merusak Kehormatan / Nama Baik
  12. Pasal 328 KUHP → Penculikan
  13. Pasal 335 KUHP → Perbuatan Tidak Menyenangkan
  14. Pasal 338 KUHP → Pembunuhan
  15. Pasal 351 KUHP → Penganiayaan
  16. Mengakibatkan Orang Mati atau Luka karena Salahnya
    1. Pasal 359 KUHP
    2. Pasal 360 KUHP
  1. Pasal 362 KUHP → Pencurian
  2. Pasal 368 KUHP → Pemerasan
  3. Pasal 372 KUHP → Penggelapan
  4. Pasal 378 KUHP → Penipuan
  5. Pasal 406 KUHP → Menghancurkan atau Merusak Barang
  6. Pasal 415 KUHP → Penggelapan yang Dilakukan dalam Jabatan
  7. Menerima Suap / Sogok
    1. Pasal 418 KUHP
    2. Pasal 419 KUHP
  8. Pasal 489 KUHP → Pelanggaran / Kenakalan

CATATAN :

  1. Pasal 328 KUHP tentang Penculikan

Penculikan terhadap seorang Perempuan :

    1. Belum Dewasa
    2. Atas Kemanusiaan
    3. Tanpa Izin Orang Tua
    4. Dengan maksud Dinikahi atau Tidak Dinikahi (Pasal 332 ayat (1) KUHP)
    5. Dengan Tipu Muslihat, Kekerasan atau Ancaman dengan Kekerasan (Pasal 332 ayat (2) KUHP)

Ancaman maksimum 8 (delapan) tahun

    1. Menimbulkan Luka Berat 9 (sembilan) tahun
    2. Menyebabkan Mati 12 (dua belas) tahun

Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena Penculikan dengan Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Barangsiapa melarikan (menculik) orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum, atau untuk menyengsarakan orang itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Penjelasan

Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang melarikan orang lain dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia dengan melawan hukum (menculik) atau untuk menyengsarakan orang itu.

Perbuatan ini dinamakan ” menculik ” dan merampas kemerdekaan orang, yang bertentangan dengan kata pembukaan UUD 1945.

Seorang pegawai polisi yang menangkap dan menahan seseorang atas perintah oleh kekuasaan yang sah menurut aturan undang-undang, tidak dapat dikatakan menculik. Tetapi apabila dengan melawan hukum ia merampas kemerdekaan orang, dikenakan pasal 333.

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
    1. Semenjak tahun 1960 seluruh Nilai Uang yang terdapat dalam KUHP belum pernah disesuaikan kembali. Hal ini dikarenakan nilai Rupiah telah mengalami penurunan sebesar ± 10.000 × (sepuluh ribu kali) jika dibandingkan Harga Emas saat ini.
    2. Berdasarkan hal tersebut, maka Mahkamah Agung melakukan Penyesuaian terhadap seluruh besaran Rupiah yang ada di dalam KUHP kecuali dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis.
    3. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung di antaranya adalah sebagai berikut :
      1. Pasal 1 → Kata-kata ” Rp. 250,– (dua ratus lima puluh rupiah) ” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP dibaca menjadi ” Rp. 2.500.000,– (dua juta lima ratus ribu rupiah) ”.
      2. Pasal 3 → Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 303 bis ayat 1 dan ayat 2; dilipatgandakan menjadi 1.000 × (seribu kali).
      3. Penjelasan Umum → Oleh karena Ancaman Pidana dalam Pasal 303 dan 303 bis telah diubah pada tahun 1974 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54 – Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040). Khusus untuk kedua Pasal ini akan dilakukan Perhitungan secara tersendiri bilamana dipandang perlu.
    4. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak bermaksud mengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian Nilai Uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Penegak Hukum, khususnya Hakim untuk memberikan Keadilan terhadap Perkara yang diadilinya.
    5. Bahwa untuk melakukan penyesuaian Nilai Rupiah tersebut, Mahkamah Agung berpedoman pada Harga Emas yang berlaku pada sekitar tahun 1960. Informasi yang didapatkan dari Museum Bank Indonesia, bahwa pada tahun 1959 Harga Emas Murni per 1 (satu) kilogram adalah sebesar Rp. 50.510,80 (lima puluh ribu lima ratus sepuluh rupiah koma delapan nol sen) atau setara dengan Rp. 50,51 (lima puluh rupiah koma lima satu sen) per gramnya.
    6. Sementara itu saat Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2012; Harga Emas per 3 Februari 2012 adalah sebesar Rp. 509.000,– (lima ratus sembilan ribu rupiah) per gram. Oleh karena itu, Perbandingan Nilai Emas di tahun 1960 dan tahun 2012 adalah sebesar 10.077 × (sepuluh ribu tujuh puluh tujuh kali) lipat.
    7. Dengan demikian batasan Nilai Barang yang diatur dalam Pasal-pasal Pidana Ringan (sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas) perlu disesuaikan sehubungan dengan Kenaikan tersebut. Untuk mempermudah dalam Perhitungan, maka Mahkamah Agung menetapkan Kenaikan Nilai Rupiah tersebut cukup dikali dengan Angka 10.000 (sepuluh ribu) bukan 10.077 (sepuluh ribu tujuh puluh tujuh).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Wetboek van Strafrecht (W.v.S.)

© 2011

Immanu El

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang


42 thoughts on “Pasal-pasal Penting KUHP

Add yours

    1. HUKUM PIDANA ADALAH

      HUKUM PIDANA adalah Hukum yang mengatur tentang Pelanggaran-pelanggaran dan Kejahatan-kejahatan terhadap Kepentingan Umum, Perbuatan mana Diancam dengan Hukuman yang merupakan suatu Penderitaan atau Siksaan bagi yang bersangkutan. Dalam Bahasa Belanda, Hukum Pidana disebut juga Strafrecht.
      Berdasarkan Pengertian tersebut, dapat Disimpulkan bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung Norma-norma yang Baru. Melainkan Hukum Pidana hanya mengatur tentang Pelanggaran-pelanggaran dan Kejahatan-kejahatan terhadap Norma-norma Hukum yang mengenai Kepentingan Umum.

      Like

Leave a comment

Website Powered by WordPress.com.

Up ↑

Design a site like this with WordPress.com
Get started