Perusahaan Pelayaran

A. Struktur Organisasi

PERUSAHAAN PELAYARAN, Struktur Organisasi – ORGANISASI KAPAL
Sumber Gambar :
Politeknik Pelayaran, Banten. (2019). Undang-undang Pelayaran dan Konvensi Internasional. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Organisasi kapal untuk tiap-tiap Perusahan tidak selalu sama. Namun, Gambar di atas bisa dijadikan Pedoman Organisasi di atas kapal secara umum.

B. Tugas dari Awak Kapal

Bagian Deck / Geladak (Deck Department)

  1. Nakhoda

Menurut Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tugas utama Nakhoda adalah memimpin kapal, kepadanya diberikan Kekuasaan Umum atas semua orang yang berada di kapal (Pelayar). Pelayar harus mentaati Perintah yang diberikan demi Keselamatan serta tegaknya Ketertiban.

Sedangkan, Kekuasaan terhadap Awak Kapal lebih besar Kekuasaan Disipliner. Dengan Kekuasaan yang dimilikinya, Nakhoda dapat menjatuhkan Sanksi dan/atau Hukuman bagi Pelanggar.

  1. Mualim I
    1. Kepala Dinas Deck dan Pembantu Nakhoda dalam hal mengatur Pelayanan di kapal jika tidak ada Ch. Steward.
    2. Membantu Nakhoda menjaga Ketertiban, Disiplin dan mentaati Peraturan-peraturan Dinas.
    3. Mengatur mengenal Dinas Umum dan Tugas Pelayanan.
    4. Tugas Jaga Navigasi Kapal.
    5. Pemuatan dan Pembongkaran Muatan.
    6. Menyelenggarakan Tugas Administrasi berhubungan dengan Muatan, Hewan dan Penumpang.
    7. Penyerahan Dokumen-dokumen kepada Keagenan.
    8. Kebersihan dan Pemeliharaan Kapal.
    9. Pemeliharaan Alat-alat Muat Bongkar; kecuali Winches, Peralatan Jangkar, Tangki-tangki Air, Akomodasi, Dunnage dan Lashing.
  1. Mualim II
    1. Tugas Jaga Navigasi.
    2. Membantu Nakhoda dalam hal Navigasi.
    3. Bertanggung jawab terhadap Peralatan Navigasi dan Perawatannya.
    4. Mengoreksi Peta dan Buku-buku Navigasi dan Menarik Garis Haluan / Route.
    5. Tugas Tambahan bertanggung jawab terhadap Peralatan GMDSS.
    6. Membuat Voyage Report.
    7. Membuat Permintaan dan Menyimpan Barang-barang Store Stationery.
    8. Menerima, Menyimpan dan Penyerahan Benda-benda Pos dan Administrasinya.
    9. Sebagai Perwira Kesehatan, Menyimpan Obat-obatan bila di atas kapal tidak ada Tenaga Medis.
    10. Membantu Mualim I dalam Pelaksanaan Bongkar Muat-muatan.
  1. Mualim III
    1. Tugas Jaga Navigasi.
    2. Menjaga dan Memelihara Alat-alat Pemadam Kebakaran, Alat-alat Keselamatan dan Bendera.
    3. Membuat Permintaan mengenai Alat-alat Keselamatan dan Pemadam Kebakaran.
    4. Merawat Lampu Navigasi (Listrik dan/atau Minyak Tanah).
    5. Membuat Roll (Gulungan) Kebakaran dan Roll Sekoci.
    6. Membantu Mualim I dalam Pelaksanaan Bongkar Muat-muatan.
  1. Mualim IV
    1. Tugas Jaga Navigasi.
    2. Membantu Mualim I dalam Pelaksanaan Bongkar Muat-muatan.
    3. Membantu Mualim III merawat Alat-alat Keselamatan.
    4. Membantu Nakhoda di Anjungan.
  1. Serang / Bosun

Sebagai Kepala Kerja dan mengatur Pelaksanaan Kerja di bagian Deck, menerima Perintah Kerja dari Mualim I.

  1. Jurumudi / AB
    1. Tugas Jaga baik di Laut maupun di Pelabuhan.
    2. Membantu Bosun.

Bagian Mesin (Engine Department)

  1. Kepala Kamar Mesin
    1. Bertanggung jawab terhadap Kelancaran Pengoperasian semua Peralatan Permesinan dan Penunjangnya yang ada di Kamar Mesin dan juga yang ada di Deck, termasuk Pebaikan dan Perawatannya.
    2. Sebagai Atasan dari semua Awak Kapal Bagian Mesin.
  1. Masinis II
    1. Bertanggung jawab terhadap Pengaturan Routine Kerja Harian dan Kebersihan di Kamar Mesin.
    2. Bertugas jaga pada Pukul 04:00 – 08:00 atau 16:00 – 20:00.
    3. Bertanggung jawab terhadap Perawatan Mesin Induk.
    4. Menggantikan KKM (Kepala Kamar Mesin) bila berhalangan.
  1. Masinis III
    1. Bertugas jaga pada Pukul 00:00 – 04:00 atau 12:00 – 16:00.
    2. Bertanggung jawab terhadap Perawatan Mesin Bantu di dalam Kamar Mesin.
    3. Menerima Tugas Kerja dari Masinis II.
  1. Masinis IV
    1. Bertugas jaga pada Pukul 08:00 – 12:00 atau 20:00 – 24:00.
    2. Bertanggung jawab terhadap Perawatan Pesawat Bantu di Deck, Mesin Sekoci, Ketel Uap, Oil Water Separator dan Mesin Kemudi.
    3. Mengawasi Spare Part;
    4. Bertanggung jawab terhadap Tangki Bahan Bakar, Pemakaiannya dan Bunkering.
  1. Masinis V
    1. Menerima Tugas dari Masinis II.
    2. Membantu Masinis III merawat Pesawat Bantu di dalam Kamar Mesin.
    3. Mengawasi Buku Jaga Kamar Mesin.
  1. Mandor / Foreman / Number One (№. 1) Oiler
    1. Sebagai Kepala Kerja.
    2. Mengatur Pelaksanaan Kerja di Bagian Mesin yang menerima Perintah dari Masinis II.
  1. Juru Minyak
    1. Melaksanakan Tugas Jaga.
    2. Membantu Mandor.

Disusun oleh =

IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H.

Jakarta Timur, 9 Maret 2023

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

16 thoughts on “Perusahaan Pelayaran

Add yours

  1. Perusahaan pelayaran adalah Badan Usaha Milik Negara atau swasta, berbentuk Perusahaan Negara, Persero, Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Comanditer (CV)

    Liked by 1 person

  2. setelah dibaca lagi materi ini sangat bagus banyak ilmu ilmu yg bagus untuk kita pelajarai

    Like

  3. septiani dwi cahya
    perusahaan pelayaran
    adalah badan usaha milik negara atau swasta , berbentuk perusahaan negara, persero , perseroan terbatas (pt) ,perseroan comanditer ( cv) , dan lain lain yang melakukan usaha jasa dalam bidang penyediaan ruangan kapal laut untuk kepentingan mengangkut muatan penumpang (orang )dan barang (dagangan )

    Like

Leave a comment

Website Powered by WordPress.com.

Up ↑

Design a site like this with WordPress.com
Get started