RKUHP menjadi UU

BERITA dari laman Web InfoTangerangKota.id pada hari Selasa, 6 Desember 2022 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II melalui Rapat Paripurna ke- 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023, menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).

KUHP sebagai Dasar dari Peraturan Hukum Pidana yang ada di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie (W.v.S.N.I.) yang merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (W.v.S.) Disahkan di Belanda semenjak Tahun 1886 dan kemudian Disahkan di Republik Indonesia menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan penjelasan dari LBH Mawar Saron, perlu diketahui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sekarang ada dan dipergunakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (N.K.R.I.) mempunyai beraneka macam Terjemahan yang sifatnya Tidak Resmi dari berbagai Pakar Hukum Pidana, seperti : R. Soeroso, Soesilo, BPHN dan lain sebagainya. Perlu diketahui, bahwa masing-masing Terjemahan sedikit banyak memiliki Redaksi yang berbeda satu sama lainnya. Sehingga dalam Praktiknya bisa menimbulkan Pemahaman dan Penerapan yang Berbeda-beda.

https://pixabay.com/illustrations/lawyer-scales-of-justice-judge-450205/

Image by jpornelasadv from Pixabay

Untuk mengatasi Permasalahan tersebut, DPR akhirnya Sahkan RUU KUHP menjadi Undang-undang. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Hukumonline.com, bahwa tidak hanya Mahasiswa dan/atau Mahasiswi Fakultas Hukum, Para Akademisi, Profesional Hukum maupun seluruh Masyarakat Indonesia harus tahu dan paham apa saja yang menjadi Substansi dalam RKUHP yang sudah disahkan menjadi Undang-undang.

Dalam Hukum dikenal adanya Asas Fiksi Hukum. Adapun yang dimaksud dengan Fiksi Hukum adalah Asas yang menganggap semua orang tahu hukum (Presumptio Iures de Iure). Selain Fiksi Hukum tersebut, terdapat juga salah satu Adagium dalam Bahasa Latin yang menjelaskan ” Ignorantia Jutist Non Excusat ” bila diartikan secara harfiah berarti : ” Ketidaktahuan Hukum Tidak Bisa Dimaafkan ” atau bila dijelaskan menjadi : ” Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan Peraturan Perundang-undangan tertentu ”.

Dengan disahkannya RKUHP ini harus diikuti dengan Sosialisasi yang Masif. Hal ini tidak lain adalah agar seluruh Masyarakat Indonesia memahami betul Perbuatan seperti apa saja yang dapat Dijerat dalam Ketentuan KUHP yang Baru dan jangan sampai mereka juga terkena Jerat Pidana karena ketidaktahuan mereka bahwa Perbuatan tersebut sebenarnya Dilarang dalam KUHP Baru.

Supaya tidak kena Jerat Pidana, klinikhukum sudah merangkum 4 (empat) Asas dalam KUHP Baru. Indonesia kini telah memilki KUHP Baru yang akan mulai berlaku pada Tahun 2026 mendatang. Dengan hadirnya KUHP versi Baru tersebut, Masyarakat Indonesia perlu mengetahui Asas-asas apa saja yang terkandung dalam KUHP Baru tersebut.

  1. Asas Wilayah atau Teritorial (Pasal 4 KUHP Baru)

Ketentuan Pidana dalam Undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana di :

    1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
    2. Kapal atau Pesawat Udara Indonesia; atau
    3. Bidang Teknologi Informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di Wilayah NKRI atau di Kapal dan Pesawat Udara Indonesia.
  1. Asas Perlindungan dan Asas Nasional Pasif (Pasal 5 KUHP Baru)

Ketentuan Pidana dalam Undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar Wilayah NKRI yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan NKRI yang berhubungan dengan :

    1. Keamanan Negara atau proses kehidupan Ketatanegaraan;
    2. Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
    3. Mata Uang, Segel, Cap Negera, Meterai, atau Surat Berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Perbankan Indonesia;
    4. Perekonomian, Perdagangan dan Perbankan Indonesia;
    5. Keselamatan atau Keamanan Pelayaran dan Penerbangan;
    6. Keselamatan atau Keamanan Bangunan, Peralatan, dan Aset Nasional atau Negara Indonesia;
    7. Keselamatan atau Keamanan Sistem Komunikasi Elektronik;
    8. Kepentingan Nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang; atau
    9. WNI berdasarkan Perjanjian Internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
  1. Asas Universal (Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Baru)
    1. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar Wilayah NKRI yang melakukan Tindak Pidana menurut Hukum Internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-undang.
    2. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana di luar Wilayah NKRI yang Penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu Perjanjian Internasional yang memberikan Kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan Penuntutan Pidana.
  1. Asas Nasional Aktif (Pasal 8 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf c KUHP Baru)
    1. Ketentuan Pidana dalam Undang-undang berlaku bagi setiap WNI yang melakukan Tindak Pidana di luar Wilayah NKRI.
    2. Ketentuan pada ayat (1) berlaku jika Perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
    3. Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana Denda paling banyak Kategori III yaitu Rp. 50.000.000,– (lima puluh juta rupiah).
    4. Penuntutan terhadap Tindak Pidana pada ayat (1) dilakukan walaupun Tersangka menjadi WNI, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang Perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
    5. WNI di luar Wilayah NKRI yang melakukan Tindak Pidana pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi Pidana Mati jika Tindak Pidana tersebut menurut Hukum Negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan Pidana Mati.
  1. Pengecualian (Pasal 9 KUHP Baru)

Penerapan Ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 KUHP Baru dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut Perjanjian Internasional yang berlaku.

Referensi :

  1. Tok ! DPR Sahkan RKUHP jadi Undang-undang https://www.infotangerangkota.id/ diakses 8 Desember 2022.
  2. KUHP Baru ??? Kapan mulai berlaku ?? https://lbhmawarsaron.or.id/ diakses 8 Desember 2022.
  3. Kenapa Kita Harus Aware dengan Isi KUHP Baru ? https://pro.hukumonline.com/a/lt639c75356b8b9/dpr-akhirnya-sahkan-ruu-kuhp–apa-yang-baru diakses 9 Desember 2022.
  4. Mengenal 4 Asas dalam KUHP Baru https://www.hukumonline.com/klinik diakses 17 Desember 2022.

Disclaimer

Hak Cipta Artikel di atas adalah berdasarkan masing-masing Referensi yang Penulis cantumkan di sini. Apabila Anda hendak Mengutip dan Mempergunakannya dalam Tulisan Anda, mohon gunakan Referensi sebagai Dasar Kutipan; bukan kepada Penulis. Terima kasih.

Penulis,

IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H.

Tangerang Selatan, 18 Desember 2022.

22 thoughts on “RKUHP menjadi UU

Add yours

Leave a comment

Website Powered by WordPress.com.

Up ↑

Design a site like this with WordPress.com
Get started